BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber
crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber
crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah wawasan tentang Cyber crime
d. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
untuk kepentingan yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan
nilai UAS , dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2.
Memberikan
informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat
yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 UMUM
2.1.1 Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon
baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya
para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas
dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran
buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para
hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang
menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang
dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke
dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran.
Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal
anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”
(Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980
pengarang William Gibson memasukkan
istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut
Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek
markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para
anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah
menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC
terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
2.1.2. Definisi cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer
crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime
sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana
dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Karakteristik Cyber crime
2. Jenis cyber crime
3. Modus kejahatan Cyber Crime
4. Penyebab terjadinya Cyber Crime
5. Penanggulangan Cyber Crime
2.1.1
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang lingkup kejahatan
b. Sifat kejahatan
c. Pelaku kejahatan
d. Modus kejahatan
e. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cyber crime
dapat diclasifikasikan menjadi :
1.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
2.1.2 JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.1.3
MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
2. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3.Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.1.4
PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa
hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna computer
3. Mudah
dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para
pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime
banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb
Dengan
disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas
jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police
Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik
melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan
berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi
suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials
termasuk pornografi, indecent exposure dan child
pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat
program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan
internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang
bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang
bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan
melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer
diantaranya:
· penipuan
financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase
terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data
· pencurian
informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi
terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu
atau gangguan pada computer yang digunakn
· para
pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu
atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
·
menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah
beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika
kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih
berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
2.1.5. PENANGGULANGAN
CYBER CRIME
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin
meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara
garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara
negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
BAB IV
CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas
aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa
tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga
melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan
perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin
mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak
hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya
Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah
gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi
bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera
ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya
jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa
dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
1.
Pasal 167 KUHP
2.
Pasal 406 ayat (1) KUHP
3.
Pasal 282 KUHP
4.
Pasal 378 KUHP
5.
Pasal 112 KUHP
6.
Pasal 362 KUHP
7.
Pasal 372 KUHP
Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya
terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah
menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan
paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka
karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para
tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang
dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di
internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena
pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun
penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE
dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa
terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat
tabel lampiran).
Tindak
pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
|
Pasal 27
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
|
Pasal 27
(3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
|
Pasal 28
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
|
Aliansi menghimbau
kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan
ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para
pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai
larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna
internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika
untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon
korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi
meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk
kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut
adalah contoh kasusnya :
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan
ancaman
|
01
|
Prita
Mulyasari
|
Digugat
dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas
tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat
elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di
unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1
miliar
|
02
|
Narliswandi
Piliang
|
wartawan
yang kerap menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu
di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut
bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro
dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada
Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1
miliar
|
03
|
Agus
Hamonangan
|
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat
kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas
Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR
Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan
berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1
miliar
|
04
|
EJA (38)
inisial
|
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran
berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai
tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang
dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu
katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa
EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker
secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui
e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1
miliar
|
BAB V
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana
yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang
melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini
disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
1.2 SARAN
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan
cyber crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft
internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar