Tabulasi Ruller
Kepala Sekolah SMA
Muhammadiyah Wonosobo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo,
Provinsi Jawa Tengah
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses
penyelenggaraan pendidikan pada suatu pendidikan;
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar
perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru;
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar
sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu.
c. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
d. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru
Dalam Jabatan
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tanggal 30 Juli 2009 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Pertama : Beban kerja guru tahun pelajaran 2009-2010
meliputi kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan lainnya.
Kedua : Beban
kerja guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar